... Jika masih ada yang beroperasi akan langsung diberhentikan
Kabupaten Bogor (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara angkutan umum yang melayani jalur Puncak selama empat hari dan memberikan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan kebijakan ini berlaku pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember untuk membantu pengaturan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.
“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” ujar Bayu di Cibinong, Jumat.
Kompensasi diberikan langsung oleh pemerintah kepada sopir dan pemilik kendaraan yang sudah terdata dan diverifikasi sesuai data transportasi resmi. Kebijakan ini hanya berlaku untuk angkutan yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata.
Sekitar 750 kendaraan terdampak kebijakan ini, dengan rincian trayek 02A 520 kendaraan, trayek 02B 157 kendaraan, dan trayek 02C 73 kendaraan. Pendataan penerima kompensasi sudah dicek secara lengkap berdasarkan nama, alamat, dan kepemilikan kendaraan melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan.
Bayu menegaskan angkutan yang tetap nekat beroperasi akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas. “Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.
Masyarakat pengguna angkutan umum diminta menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain selama kebijakan ini berlaku. Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan dengan pengawasan dan pendataan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025